|
Pledoi pak Nazaruddin MENYELENGGARAKAN PEMILU YANG DAMAI DEMI MERAH PUTIH
Pledoi Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin Ketua Komisi Pemilihan Umum
Dalam Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 25 November 2005
Majelis Hakim Yang Mulia,
Telah cukup banyak kesaksian yang diberikan di depan pengadilan yang terhormat ini, dalam rangkaian sidang-sidang sejak tanggal 6 Agustus sampai dengan 26 Oktober 2005. Para saksi yang telah kita dengarkan keterangannya terdiri dari para anggota KPU baik pusat maupun KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, para birokrat KPU, para rekanan KPU dan ahli Prof. Dr. Miftah Thoha, serta yang tidak kalah pentingnya kesaksian Ketua MPR periode 1999-2004, Prof. Dr. M. Amin Rais. Saksi-saksi yang berjumlah tidak kurang dari 43 (empat puluh tiga) orang tersebut, kesemuanya telah memberikan informasi baik yang berupa fakta-fakta maupun pendapat. Walaupun belum lengkap untuk menjelaskan persoalan dari keseluruhan kerumitan Pemilihan Umum 2004, namun sudah dapat dikatakan sebagai upaya optimal untuk dapat memperoleh pemahaman tentang proses penyelenggaraan pemilihan umum itu dengan berbagai persoalan yang dihadapinya. Lebih penting lagi, bagi saya pribadi, hal itu sebagai upaya maksimal untuk memperoleh keadilan, khususnya menyangkut kasus yang didakwakan kepada diri saya. Untuk penjelasan hukum secara rinci penasehat hukum saya akan memberikan pembelaan mereka secara terpisah. Pembelaan saya secara pribadi diperlukan agar gambaran utuh posisi sebagai Ketua lembaga terhormat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat tergambarkan dengan baik. Di samping itu jangan sampai KPU sebagai lembaga negara yang berperanan penting dalam tatanan kehidupan demokrasi bangsa kita hancur integritasnya. Demokrasi tidak akan pernah terwujud tanpa independensi KPU, karena proses suksesi pemerintahan baik legislatif maupun eksekutif berada di tangan lembaga KPU yang harus bersifat independen sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 22 E ayat 5. Perlu disadari bahwa harga yang dikeluarkan negara untuk mengembalikan integritas KPU sebagai lembaga penjamin demokrasi akan besar sekali apabila kehancuran tersebut terjadi. Oleh karena itu dalam penjelasan singkat ini, saya ingin melengkapi hal-hal yang masih belum jelas dari potongan-potongan ceritera atau jawaban-jawaban semua saksi. Hal ini dapat dikatakan sebagai upaya khusus saya sebagai Ketua KPU yang telah memimpin lembaga negara dimana keberadaannya diamanatkan UUD 1945 dan aturan perundang-undangan di bawahnya. Aturan perundang-undangan itu adalah Undang-Undang Partai Politik No. 31 Tahun 2002, UU Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2003, Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung No. 23 Tahun 2003 dan Undang-Undang Susduk No. 22 Tahun 2003. Semua undang-undang tersebut tidak akan dapat di implementasikan tanpa adanya kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh KPU dalam bentuk Juklak (petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis). KPU berhasil menerbitkan sekitar 67 SK KPU sebagai Juklak dan Juknis untuk suksesnya pemilu 2004 yang lalu padahal persiapan pelaksanaan pemilihan umum sangat ketat jadwal dan tahapan-tahapannya. Dengan demikian penjelasan saya ini tidak hanya menyangkut hal-hal yang didakwakan kepada saya saja. Lebih luas dari itu perlu ada pemahaman yang menyeluruh, kontekstual dan proporsional, sehingga dapat diperoleh keadilan yang lebih hakiki, bukan hanya keadilan diatas permukaan saja, apalagi keadilan sebagai kepentingan politik semata. Dengan pemahaman yang luas seperti itu, kita dapat memahami mengapa seseorang melakukan hal yang biasa dianggap sebagai diskresi. Apa alasan KPU ini dalam hal ini? Tidak lain adalah memelihara kestabilan politik melalui penyelenggaraan pemilu yang aman dan damai, untuk menghindari berlanjutnya konflik politik sesudah usainya pemilihan umum.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Sampai dengan diselenggarakannya Pemilu 2004 KPU sebagai lembaga baru yang bersifat independen sebenarnya belum sepenuhnya dapat bekerja secara optimal. Hal ini karena di dalam KPU terdapat dua elemen yang belum terintegrasi secara total. Yang pertama adalah anggota KPU yang dipilih oleh DPR dan diangkat oleh presiden. Kedua adalah unsur birokrasi yang sudah ada sejak lama yang merupakan perpanjangan tangan Departemen Dalam Negeri. Tidak mudah untuk mengkoordinasikan kedua elemen tersebut. Ketua KPU dipilih oleh anggota KPU sehingga kewenangannya tidak bersifat tunggal dan mutlak. Dalam situasi tertentu dan mendesak Ketua KPU memang dapat mengambil langkah-langkah penting untuk memastikan terlaksananya pemilu. Namun dalam banyak hal Ketua KPU hanya menjadi bagian dari Pleno KPU. Jadi fungsi Ketua KPU tidaklah seperti yang dibayangkan orang, sebagai panglima yang biasa mengomandoi KPU. Sewaktu-waktu Pleno KPU dapat meminta pertanggungjawaban Ketua, bilamana ada kebijakannya yang tidak sesuai dengan keinginan pleno. Visi dan misi KPU diterjemahkan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2004 yang visioner. Tujuan utamanya adalah menyelenggarakan pemilu 2004 secara demokratis dan damai. Mengapa Pemilu 2004 harus damai? Karena negara dan bangsa Indonesia sedang mengalami kehancuran ekonomi yang bermula dari krisis ekonomi tahun 1977, yang kemudian diikuti oleh konflik sosial dan politik yang berkepanjangan di Maluku, Poso, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Maluku Utara serta NAD dan Papua, yang terjadi sejak sebelumnya. Dalam keadaan seperti itu, maka pusat perhatian KPU terletak pada bagaimana menyelenggarakan pemilu secara demokratis tanpa mengancam eksistensi negara. Dengan demikian visi penyelenggaraan Pemilu 2004; apakah pemilu legislatif ataukah pemilu presiden, harus berlangsung secara damai. Dan untuk dapat menyelenggarakan pemilu yang damai, maka yang pertama-tama dikerjakan KPU adalah menyusun sebuah organisasi yang mampu menarik kepercayaan masyarakat luas. Oleh karena itu, KPU harus memiliki sarana yang handal namun efesien. Kesemuanya berhasil dilaksanakan oleh KPU yang kemudian terbukti dengan berlangsungnya suksesi pemerintahan secara damai. Agar efesiensi dapat dicapai, maka pembangunan sarana atau sistem pemilu berorientasi ke depan. Artinya; apa yang dibangun untuk Pemilu 2004 dapat digunakan lagi pada masa yang akan datang atau dapat dimanfaatkan oleh instansi-instansi lain. Di antara program-program tersebut adalah: pertama, program P4B (Program Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Berkelanjutan). Program visioner ini dilakukan oleh KPU bekerja sama dengan BPS dan Departemen Dalam Negeri. Namun, ide pelaksanaan dan budget adalah dari KPU. Hasilnya memang luar biasa. Untuk pertama kali dalam sejarah, setelah 60 tahun merdeka, Indonesia memiliki data base kependudukan. Apa bila data base ini dimutakhirkan secara berkala, maka dari sana dapat dihasilkan daftar pemilih untuk pemilu-pemilu selanjutnya dan untuk Pilkada. Ini berarti bahwa sensus penduduk yang begitu mahal biayanya tidak perlu sering-sering dilakukan. Sesuai dengan MOU antara KPU dengan Depdagri, maka database telah diserahkan kepada Depdagri untuk pelaksanaan tugas departemen tersebut, misalnya menyangkut bidang administrasi kependudukan. Begitu pula data base tersebut dapat dipergunakan oleh instansi-instansi lain seperti Perpajakan, Bappenas dan Depsos. KPU sendiri menyumbangkan program untuk keperluan kebutuhan pasca tsunami di Aceh dengan data penduduk yang dapat diakses di http://tnas.kpu.go.id. Dengan adanya data base itu, maka untuk pertama kali pula dalam sejarah republik ini, Indonesia memiliki satu angka yang sama tentang jumlah penduduk secara nasional, provinsi, kabupaten/kota dan seterusnya. Kedua, kotak suara dan bilik suara yang dapat dipergunakan secara berulangkali, sehingga dapat menghemat biaya. Pemilu 2004 yang dilaksanakan tiga kali berturut-turut menggunakan kotak dan bilik suara yang sama. Di samping itu Pilkada pun menggunakan kotak dan bilik suara yang sama pula. Dengan demikian KPU telah berhasil mencegah terjadinya pemborosan uang rakyat ratusan milyar rupiah dalam hal penggunaan kotak suara dan bilik suara dalam tahun 2004–2005. Penghematan akan berlangsung terus apabila kotak dan bilik suara itu dipelihara dengan baik oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Ketiga, pembangunan jaringan IT KPU di 4.167 Kecamatan, 440 Kabupaten/Kota, 32 Provinsi serta data center dan disaster recovery centre. Pembangunan IT ini dilakukan dengan susah payah, dalam situasi kita tidak mempunyai data kecamatan, data listrik di kecamatan dan data jaringan telepon di kecamatan di seluruh Indonesia. Berangkat dari data yang nol tersebut akhirnya dengan kerja keras KPU dapat mengumpulkan semua data dasar dan berhasil membangun jaringan komunikasi di seluruh Indonesia dengan biaya yang super murah bahkan dengan untuk ukuran negara-negara miskin di Asia sekalipun.
Dengan jaringan IT itulah antara lain pemilu diselenggarakan tanpa konflik dan tanpa menumpahkan darah setetespun. Sebab dengan adanya IT, KPU dapat memuaskan rasa ingintahu rakyat bahwa suara yang telah mereka berikan bisa sampai di Jakarta dengan selamat. Jawaban yang sering saya berikan dalam menjelaskan bahwa IT KPU dapat memberikan rasa puas kepada masyarakat seringkali disalah artikan atau tidak dikutip secara utuh. Pertanyaan saya waktu itu adalah: Apa yang akan terjadi seandainya masyarakat pemilih yang sebanyak 155 juta orang itu tidak puas dengan hasil Pemilu 2004? Adakah di antara para pengamat politik, peserta pemilu, para pengawas pemilu, para aktivis LSM yang dapat memahami pemikiran saya dan anggota KPU tentang bagaimana menjaga dan meredakan konflik-konflik yang ada karena masyarakat tidak puas? Dapatkah sekarang ini di tahun 2005 kita menarik pelajaran dari penyelenggaraan pilkada? Berapa besar banyak kantor KPU dan instansi lain yang telah dibakar atau dihancurkan oleh masyarakat yang tidak puas dengan penyelenggaraan pilkada? Berapa besarkah kerugian negara? Hanya di tempat-tempat yang menggunakan IT KPU saja yaitu untuk pemilihan gubernur di Provinsi Jambi, pemilihan gubernur di Provinsi Bengkulu dengan sistem dua putaran dan pemilihan Wali Kota Semarang, pelaksanaan pilkada betul-betul aman.
Dapat kita bayangkan apa yang terjadi kalau 30 hari setelah pemilu legislatif 2004 secara tiba-tiba KPU mengumumkan bahwa Partai Golkar adalah pemenangnya, padahal sebelumnya partai tersebut dihujat dan dituntut untuk dibubarkan. Konflik fisik atau bahkan konflik berdarah telah dapat dihindarkan berkat sarana IT KPU yang secara terus menerus menayangkan perkembangan tahap demi tahap perolehan suara setiap partai secara terbuka kepada masyarakat dan dapat dilihat sampai dengan tingkat TPS.
|